Pernyataan dari seorang staf khusus yang mengusulkan pelonggaran aturan terkait kebebasan berekspresi mendapat tanggapan tegas dari Menteri Hukum dan HAM. Dalam sebuah pertemuan resmi, Menteri menegaskan bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku saat ini.
Menurut Menteri, kebebasan berekspresi memang dijamin dalam konstitusi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa setiap bentuk ekspresi yang mengarah pada ujaran kebencian, hoaks, atau yang berpotensi memecah belah bangsa tetap harus mendapat pengawasan.
Pernyataan ini muncul setelah viralnya komentar staf khusus yang menilai bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dilonggarkan. Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut bisa membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Namun Menteri HAM menyatakan bahwa setiap revisi undang-undang harus melalui proses panjang, termasuk melibatkan DPR, akademisi, serta masyarakat sipil. Tidak bisa hanya berdasarkan opini pribadi seorang pejabat.
Diskusi soal kebebasan berekspresi memang terus menjadi topik hangat di tengah era digital yang sangat cepat berkembang. Pemerintah sendiri menyatakan akan terus mengevaluasi regulasi, namun tetap menjunjung tinggi keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum.

Posting Komentar